REDAKSI
Berita Media Siber Radar Zindo ini terbit di bawa naungan PT. ..........
Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU- .........................
Notaris : ..................
|||
Pempred : ...............
Redaktur Pelaksana : ...............
Reporter :
...............
...............
...............
Sekretaris Redaksi : ...............
Manager Iklan : ...............
Wartawan Radar Zindo selalu dibekali tanda pengenal dan tidak diperkenankan menerima/meminta apa pun dari narasumber. Wartawan Radar Zindo dilarang menyalah gunakan profesinya, memeras, menipu, dan melakukan praktik yang bertentangan dengan profesi wartwan. Apabila ada wartawan yang melanggar melakukan pelanggaran tersebut, maka pihak redaksi tidak bertanggungjawab.